KEPULAUAN RIAU — Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa red notice untuk Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan Interpol. Surat permohonan yang diajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu disetujui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.
"Red notice sudah terbit Minggu lalu," kata Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).
Pengejaran Terus Berlanjut, Keberadaan Terdeteksi di Mesir
Meski red notice telah terbit, upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry belum dihentikan. Polri menyebutkan yang bersangkutan masih terdeteksi berada di Mesir berdasarkan pemantauan yang dilakukan aparat.
Red notice merupakan instrumen Interpol yang berisi permintaan kepada negara-negara anggota untuk melokalisasi dan menangkap seseorang yang menjadi buronan. Penerbitan instrumen ini menjadi dasar bagi kepolisian di berbagai negara untuk melakukan tindakan sementara terhadap yang bersangkutan sebelum proses ekstradisi digelar.
Dugaan Tindak Pidana dan Proses Hukum
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Status tersebut menyusul proses penyidikan yang berjalan di tingkat kepolisian. Dalam kasus seperti ini, penyidik biasanya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyebutan "diduga" dalam kasus ini masih melekat lantaran proses hukum belum mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polri belum merinci lebih jauh lokasi persis Syekh Ahmad Al Misry di Mesir maupun mekanisme yang disiapkan apabila negara tersebut merespons red notice tersebut.
Implikasi Red Notice bagi Pergerakan Buronan
Dengan terbitnya red notice, pergerakan Syekh Ahmad Al Misry di negara-negara anggota Interpol akan terpantau. Imigrasi di bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat di 196 negara anggota dapat langsung menahan yang bersangkutan jika terdeteksi melintas.
Mesir, sebagai negara anggota Interpol, memiliki kewajiban untuk merespons permintaan penangkapan sementara tersebut. Namun, proses ekstradisi tetap membutuhkan jalur diplomatik dan hukum antara Indonesia dan Mesir. Tidak ada perjanjian ekstradisi bilateral yang secara spesifik disebut dalam bahan, sehingga proses lanjutan akan bergantung pada kesepakatan antarnegara.
Polri belum menyampaikan apakah telah berkoordinasi dengan otoritas Mesir melalui jalur Interpol National Central Bureau (NCB) setempat. Yang jelas, red notice yang telah terbit memperkuat posisi Indonesia dalam pengejaran internasional terhadap Syekh Ahmad Al Misry.