NATUNA — Warga Natuna yang sibuk pada hari kerja kini punya alternatif mengurus dokumen perjalanan tanpa harus cuti. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menggelar layanan jemput bola bertajuk Pasporia di Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur, pada Minggu (9/8), bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy Manly Mandang, menyebut inovasi ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada jam kerja. Layanan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Empat Pemohon Manfaatkan Layanan di Tengah Suasana Santai
Kegiatan tersebut mencatat empat pemohon yang datang untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan paspor. Rommy mengatakan suasana libur yang santai membuat warga lebih leluasa berinteraksi dengan petugas dibandingkan saat berada di kantor.
"Layanan ini kami laksanakan sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dan fleksibel bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus paspor, bahkan di hari libur," kata Rommy di Natuna, Senin.
Bukan Sekadar Urus Dokumen, Sekalian Edukasi Keimigrasian
Pasporia tidak hanya melayani penerbitan dokumen perjalanan. Kegiatan di Pantai Piwang sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya paspor serta prosedur keimigrasian yang benar.
"Selain memberikan pelayanan paspor, kegiatan ini juga menghadirkan suasana yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya dokumen perjalanan serta prosedur keimigrasian yang benar," ujar Rommy.
Komitmen Pelayanan Publik yang Fleksibel di Natuna
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Ranai untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau. Dengan skema yang menyesuaikan kebutuhan warga, instansi tersebut berencana mengembangkan inovasi serupa di berbagai lokasi dan momen tertentu ke depannya.
Bagi warga Natuna yang berhalangan hadir pada hari kerja, program ini menjadi alternatif untuk tetap bisa mengakses layanan keimigrasian tanpa hambatan administratif yang berbelit.