LINGGA — Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga mengungkap sejumlah persoalan serius di tubuh BPKAD. Temuan utama mencakup kegagalan Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyusun anggaran kas secara memadai, hingga penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang tidak memperhitungkan saldo riil kas daerah.
Selisih antara anggaran penerimaan kas dan realisasinya tercatat mencapai Rp 308,32 miliar. Angka ini menjadi salah satu indikator lemahnya perencanaan arus kas yang berujung pada kesulitan likuiditas daerah.
Dana Bantuan Pemerintah Dipakai di Luar Peruntukan
BPK juga menyoroti penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya atau earmarked. Dana senilai Rp 22,1 miliar yang bersumber dari DAU Specific Grant, DAK-Fisik, dan DAK-Nonfisik justru dipakai untuk membiayai kegiatan di luar ketentuan.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi menghambat program prioritas nasional yang seharusnya didanai dari transfer khusus tersebut, seperti perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik.
Honorarium Lebih Bayar dan Saldo Kas Minimal yang Tak Pernah Ditetapkan
Selain persoalan arus kas, pemeriksa menemukan kelebihan pembayaran honorarium bagi Penanggungjawab Pengelola Keuangan senilai Rp 69,11 juta. Temuan ini menambah daftar potensi kerugian daerah yang harus segera ditagih kembali oleh pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, BUD dinilai lalai karena belum menetapkan saldo kas minimal sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Ketiadaan batas aman ini membuat pengeluaran daerah kerap melebihi kemampuan kas yang tersedia.
Komitmen Baru Sekadar Rencana Aksi
Hingga laporan hasil pemeriksaan disusun, belum ditemukan bukti setor atau tanggal penyetoran atas temuan-temuan tersebut. Bupati Lingga disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjutinya sesuai rencana aksi yang tercantum dalam Lampiran 21.
Namun, tindak lanjut tersebut masih sebatas komitmen di atas kertas. Belum ada bukti pengembalian uang negara atau penyelesaian administratif yang diserahkan kepada BPK sebagai bentuk penyelesaian final.
Ke depan, pemerintah kabupaten dituntut segera membenahi tata kelola keuangan, khususnya dalam hal perencanaan kas dan kepatuhan terhadap peruntukan anggaran, agar temuan serupa tidak terulang pada pemeriksaan periode berikutnya.