TANJUNGBALAI KARIMUN — Gugatan perdata atas lahan SMKN 2 Karimun berakhir dengan kemenangan di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menolak tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang totalnya mencapai Rp 22.130.375.000 dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris Abdul Karim Awang.
Perkara dengan nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbk ini berawal dari klaim sepihak yang menyebut sebagian lahan operasional SMKN 2 Karimun merupakan tanah warisan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ali Hanafiah dan sejumlah pihak lainnya terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun.
Dasar Hukum Penguasaan Lahan SMKN 2 Karimun
Tim kuasa hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun yang dipimpin Maskur Tilawahyu, S.H. menegaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki legalitas kuat. Penguasaan aset tersebut berpijak pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 2007.
Dalam pembelaannya, pengelolaan sekolah oleh pemerintah daerah merupakan pelaksanaan kewenangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Alasan Gugatan Dinyatakan Tidak Berdasar
Selain mengajukan jawaban pokok perkara, tim kuasa hukum juga memasang sejumlah eksepsi yang melemahkan posisi penggugat. Beberapa di antaranya adalah dugaan kesalahan subjek hukum (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan kabur (obscuur libel), serta dalih daluwarsa.
Maskur Tilawahyu menilai tuntutan yang diajukan tanpa dasar hukum kuat berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, kewajiban ganti rugi tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik.
Nasib Proses Belajar Mengajar di SMKN 2 Karimun
Putusan ini membawa kepastian hukum bagi kelangsungan operasional SMKN 2 Karimun. Aktivitas belajar mengajar di sekolah kejuruan tersebut dapat terus berjalan tanpa dibayangi sengketa hukum yang berkepanjangan.
Kemenangan ini juga menjadi preseden penting bagi perlindungan aset milik pemerintah daerah. Aset pendidikan yang digunakan untuk kepentingan publik kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dari gugatan pihak mana pun.