Pencarian

Tarif Parkir Berlangganan di Batam Turun 50 Persen, Roda Empat Cukup Bayar Rp 300 Ribu per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 • 08:33:31 WIB
Tarif Parkir Berlangganan di Batam Turun 50 Persen, Roda Empat Cukup Bayar Rp 300 Ribu per Tahun
Petugas menunjukkan stiker parkir berlangganan kendaraan di Batam.

BATAM — Pemilik kendaraan di Batam yang selama ini menunda membeli stiker parkir berlangganan karena harganya dinilai berat kini bisa bernapas lega. Pemkot Batam memangkas biaya stiker parkir tahunan untuk mobil dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu, sementara untuk sepeda motor turun dari Rp 250 ribu menjadi Rp 125 ribu.

Penurunan tarif ini disebut-sebut sebagai respons atas banyaknya pertanyaan warga yang ingin memiliki stiker tersebut. Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan, penyesuaian tarif telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kini hanya tinggal menunggu penetapan resmi.

"Koordinasi dengan provinsi sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah kembali ke Pemkot Batam dan tinggal menjadi SK untuk penetapan harga baru," kata Leo saat dikonfirmasi di Batam, Senin.

Target Pendapatan Retribusi Parkir Rp 10 Miliar

Langkah ini diambil bukan tanpa perhitungan. Dengan harga yang lebih ramah di kantong, Dishub Batam optimistis minat masyarakat untuk berlangganan stiker parkir tahunan akan meningkat signifikan. Efek berantainya, pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa ikut terdongkrak.

"Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir. Mudah-mudahan dengan penurunan harga ini semakin banyak yang berminat sehingga juga membantu peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.

Adapun target yang dipasang tahun ini cukup besar, yakni Rp 10 miliar dari sektor retribusi parkir.

Pemilik Stiker Bebas Biaya Parkir Tepi Jalan

Setelah SK Wali Kota terbit, Dishub Batam akan langsung bergerak melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum program resmi diberlakukan. Leo menegaskan, pemilik kendaraan yang sudah membeli stiker parkir berlangganan tidak akan dikenakan retribusi lagi saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum selama masa berlaku stiker.

"Aturannya parkir tepi jalan menggunakan karcis. Tetapi kalau sudah membeli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi. Ketentuannya sudah jelas dan seluruh juru parkir sudah tahu serta harus memahaminya," katanya.

Dishub Batam juga berkomitmen terus memberikan pembinaan kepada para juru parkir agar mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar kepada pengguna stiker parkir berlangganan di lapangan.

Follow www.kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks