NATUNA — Sebanyak 6.099 warga Kabupaten Natuna dipastikan kehilangan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kepala Dinkes Natuna, Hikmat Aliansyah, menyebut kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian belanja daerah di tengah kondisi keuangan yang tidak stabil.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026. Dinkes Natuna telah menggelar sosialisasi kepada para lurah agar mekanisme peralihan kepesertaan di BPJS Kesehatan dipahami dan diteruskan kepada warga yang terdampak.
Hikmat menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap beberapa pos belanja daerah. "Saat ini kondisi keuangan daerah tidak stabil sehingga perlu ada penyesuaian terhadap beberapa belanja," ujarnya di Natuna, Rabu.
PBI Pemda selama ini merupakan skema kepesertaan JKN bagi masyarakat dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dengan dicabutnya bantuan ini, peserta yang terdampak tidak lagi mendapat keringanan iuran dan harus beralih ke segmen mandiri.
Penentuan warga yang dinilai mampu dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kondisi sosial ekonomi oleh perangkat desa dan kelurahan di masing-masing wilayah. Saat ini, fokus PBI Pemda diarahkan pada desil 1 hingga 5 sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa, Dinas Sosial, dan bukti sah lainnya.
Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1-5 merupakan kelompok miskin atau kurang mampu, sedangkan desil 6-10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan teratas atau mampu.
Hikmat menegaskan bahwa warga yang masuk kategori desil 6 hingga 7 masih berpotensi dimasukkan kembali sebagai peserta PBI Pemda. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan yang diketahui camat.
Bagi warga yang tidak memenuhi syarat tersebut, peralihan ke segmen mandiri menjadi satu-satunya cara agar tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan saat berobat. "Jika tidak, nantinya biaya pelayanan kesehatan akan menjadi tanggungan pribadi," katanya.
Dinkes Natuna berharap para lurah berperan aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Warga yang terdampak diimbau segera mengurus peralihan kepesertaan sebelum tenggat 1 September 2026 agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Peralihan ke segmen mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau kanal resmi lainnya. Dengan begitu, warga tetap memperoleh jaminan pembiayaan kesehatan meski tidak lagi ditanggung oleh APBD Kabupaten Natuna.