KEPULAUAN RIAU — JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan enam pemohon lainnya terkait penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti besaran alokasi yang menggerus porsi anggaran pendidikan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau setara 20 persen dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kekhawatiran serius jika praktik ini berlanjut. "Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," jelas Guntur dalam sidang pembacaan putusan.
Mahkamah menilai anggaran pendidikan minimal tersebut semestinya diprioritaskan untuk komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Beberapa di antaranya penyediaan lembaga pendidikan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Putusan ini membawa konsekuensi besar bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak awal, program MBG didesain sebagai bagian dari klaster pendidikan karena menyasar peserta didik. Dengan adanya putusan MK, pemerintah harus merancang ulang struktur belanja kementerian/lembaga dan mencari pos anggaran baru di luar fungsi pendidikan.
Keputusan MK ini juga menjadi preseden penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Mahkamah secara tegas membedakan antara program yang bersifat penunjang pendidikan dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. MBG, yang berfokus pada asupan gizi, dinilai bukan bagian dari komponen utama tersebut.
Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu hingga dua tahun untuk menyiapkan perangkat regulasi dan skema pendanaan baru. Jika tidak segera diantisipasi, pemisahan ini berpotensi menimbulkan defisit fiskal atau memaksa realokasi anggaran dari sektor lain pada penyusunan APBN 2028.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut pasca-putusan MK tersebut.