TANJUNGPINANG — Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar Rabu (29/7/2026) di Dompak, Tanjungpinang, mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik persetujuan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengungkap fakta yang perlu diwaspadai: aset daerah susut hingga Rp290 miliar.
Juru bicara Banggar, Bakhtiar, membeberkan realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target Rp3,910 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah menyentuh Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu Rp3,932 triliun.
“DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci penyebab penurunan tersebut, termasuk kemungkinan akibat penyusutan, penghapusan, hibah, maupun reklasifikasi aset,” tegas Bakhtiar dalam paripurna.
Meski nilai aset menurun, seluruh fraksi DPRD tetap menyetujui Ranperda tersebut. Alasannya, laporan keuangan Pemprov Kepri telah meraih opini WTP dari BPK RI. Namun, persetujuan ini tidak tanpa catatan.
Banggar merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola keuangan. Rekomendasi itu mencakup peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan OPD, penguatan fungsi verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), optimalisasi pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban daerah secara bertahap.
Gubernur Ansar Ahmad menyambut positif masukan dari DPRD. Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran.
“Melainkan juga dari kemampuan anggaran menghasilkan program berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ansar dalam sambutannya.
Ansar berjanji akan memperkuat fungsi pembinaan dan asistensi melalui BKAD. Langkah ini akan didukung pengembangan sistem informasi keuangan yang lebih terintegrasi dan peningkatan kompetensi SDM.
Wakil Ketua DPRD Dewi Kumalasari yang memimpin paripurna menyampaikan, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Proses ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur,” tegas Ansar menutup rapat.