Perum Bulog Cabang Natuna, Kepulauan Riau, mulai menyalurkan minyak goreng melalui Rumah Pangan Kita (RPK) di luar titik Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) guna memperluas akses warga terhadap kebutuhan pokok. Penyaluran ke luar pasar ditempuh karena persediaan minyak goreng Bulog di Natuna saat ini melimpah. Bulog menjual minyak goreng ke RPK dengan harga Rp 14.500 per liter, dan RPK wajib menjual ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter untuk wilayah Natuna.
NATUNA — Pemimpin Perum Bulog Cabang Natuna Pencius Siburian menyatakan titik SP2KP di daerah itu berada di Pasar Tradisional Ranai. Menurut dia, penyaluran melalui RPK di luar pasar dilakukan karena persediaan minyak goreng Bulog di Natuna sedang melimpah.
"Sebanyak 35 RPK di luar pasar saat ini telah menjadi penyalur minyak goreng," kata Pencius, dikonfirmasi di Natuna, Rabu.
Secara keseluruhan, terdapat 41 mitra RPK yang telah diperbolehkan menjadi penyalur minyak goreng dari Perum Bulog. Dari jumlah itu, 35 di antaranya beroperasi di luar pasar.
Mengapa Penyaluran Kini Menjangkau Luar Pasar
Penyaluran minyak goreng Bulog di Natuna sebelumnya hanya dilakukan melalui titik SP2KP karena keterbatasan stok. Stok yang tersedia kala itu merupakan minyak goreng dari Perum Bulog Cabang Tanjungpinang.
"Stok sebelumnya merupakan minyak goreng dari Perum Bulog Cabang Tanjungpinang," ujar Pencius.
Kondisi berubah setelah Natuna mendapatkan pasokan minyak goreng secara langsung dari Jakarta. Pasokan yang diterima mencapai lima kontainer, sehingga Bulog bisa memperluas titik penyaluran melalui RPK di luar SP2KP.
Harga Jual Diatur, RPK Wajib Patuhi HET
Bulog menjual minyak goreng kepada RPK dengan harga Rp 14.500 per liter. RPK kemudian diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter untuk wilayah Natuna.
Selisih harga itu menjadi ruang margin bagi mitra RPK, tetapi sekaligus batas yang tidak boleh dilampaui. Pencius menegaskan Bulog akan memberikan sanksi kepada RPK yang menjual minyak goreng di atas HET.
Sanksi Bertahap hingga Kerja Sama Diputus
Sanksi diberikan secara bertahap berupa surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika pelanggaran tetap terjadi setelah tiga surat peringatan, kerja sama dengan RPK tersebut akan dihentikan.
"Jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan tiga kali surat peringatan, maka kerja sama dengan RPK tersebut akan diputus," katanya.
Langkah ini menempatkan RPK di luar pasar sebagai ujung distribusi minyak goreng Bulog di Natuna. Warga yang selama ini hanya bisa membeli di Pasar Tradisional Ranai kini punya lebih banyak titik pembelian, dengan harga yang sudah dibatasi pemerintah.