KEPULAUAN RIAU — Alun-alun Kidul Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah pemilik food truck Bolosego mengaku diminta membayar parkir Rp 1 juta per hari untuk berjualan di kawasan ikonik Kota Gudeg tersebut. Polresta Yogyakarta kini menyelidiki dua dugaan sekaligus: pungutan liar parkir dan keterlibatan anggota Polri yang disebut meminta jatah makan siang. Kasus ini mencuat ke publik lewat unggahan media sosial yang kemudian viral dan menarik perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Food truck Bolosego semula direncanakan beroperasi selama lima hari di kawasan Alun-alun Kidul. Rencana itu batal di tengah jalan. Usaha tersebut hanya bertahan satu hari setelah sejumlah pungutan muncul meski pemiliknya mengaku telah mengantongi izin resmi.
Pemilik food truck menyebut angka Rp 1 juta per hari merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal Rp 2,5 juta per hari. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp 5 juta untuk lima hari operasional.
"Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta. Tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta," ungkap pemilik food truck dalam unggahan yang dikutip detikJogja, Senin (28/9/2026).
Dua Jalur Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta bergerak cepat merespons viralnya kasus tersebut. Polisi menyatakan ada dua proses pemeriksaan yang berjalan bersamaan, yakni terkait dugaan pungli parkir dan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
Sejumlah saksi, termasuk juru parkir di lokasi, telah dimintai keterangan. Kasus ini juga menyeret nama anggota kepolisian karena turut disebut meminta jatah makan siang kepada pihak food truck.
"Ada dua pemeriksaan yang jalan, yang satu terkait anggota Polri, kemudian yang satunya terkait tarikan parkir itu," kata Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan.
Bantahan Juru Parkir: Uang Kompensasi, Bukan Pungli
Juru parkir di kawasan Alun-alun Kidul membantah tudingan pungli. Mereka menyebut uang yang diterima bukan pungutan liar, melainkan kompensasi karena area yang digunakan food truck merupakan lahan parkir yang biasa menjadi sumber penghasilan para juru parkir.
Menurut mereka, penggunaan area tersebut membuat sejumlah titik parkir tidak dapat dimanfaatkan selama acara berlangsung. Salah satu juru parkir, Supriyo, mengaku telah membagi uang tersebut ke rekan-rekannya.
"Rp 1 juta, dikali 5 hari jadi Rp 5 juta. Sudah saya bagi-bagi ke para jukir. Terjadilah jualan di sini," kata Supriyo.
Supriyo juga mengaku telah mengembalikan sebagian uang yang diterima setelah acara tidak jadi berlangsung selama lima hari seperti rencana awal. Pengembalian dana sebesar Rp 3 juta dilakukan melalui transfer.
Aipda S Ditempatkan di Patsus
Perkembangan lain muncul dari pemeriksaan internal kepolisian. Propam Polresta Jogja menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dan menempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan disiplin.
"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono.
Respons Sultan hingga Sindiran GKR Hemas
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta persoalan tersebut diselesaikan oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai kewenangannya masing-masing.
"Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja, Senin (21/9).
GKR Hemas menanggapi polemik tersebut dengan pernyataan bernada satir yang kemudian turut viral di media sosial. Menurutnya, persoalan itu menjadi perbincangan hingga di luar Yogyakarta karena menyangkut citra kota yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan.
"Preman yang ada di Jogja itu memang istimewa. Jadi memang harus diviralkan ke seluruh Indonesia," ujar GKR Hemas.
Aturan Parkir di Alkid Jadi Sorotan
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan Pemkot Jogja yang memiliki kewenangan mengatur tata kelola kawasan tersebut. Setiap aktivitas di kawasan itu harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk soal boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan.
"Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Made.
"Nah untuk parkir sebenarnya seperti wilayah Kota, itu Kota sudah menentukan mana tempat-tempat yang bisa parkir, parkir on-street di badan jalan atau off-street yang seperti kantong-kantong parkir seperti itu. Kita sama-sama mengertilah, wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian apa ya, yang harus ditertibkan seperti apa gitu," kata dia.
Alun-alun Kidul setiap hari ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada malam hari dengan atraksi masangin atau melewati dua beringin kembar dengan mata tertutup. Kepastian aturan, transparansi pengelolaan parkir, dan kenyamanan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk menjaga citra destinasi dan pengalaman wisata pengunjung.
Bagi traveler yang berencana berkunjung ke Alkid, informasi terkini soal tarif parkir resmi dan aturan kawasan dapat dikonfirmasi ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta atau pengelola setempat sebelum berangkat.