TANJUNGPINANG — Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar penyampaian LKPM dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai kondisi kegiatan usaha. Pemantauan itu menyasar periode triwulan III 2026 untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperoleh data realisasi investasi yang akurat.
Menurut Adi, pemantauan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam memastikan perkembangan kegiatan investasi dapat terdata dengan baik. Data yang disampaikan pelaku usaha melalui LKPM menjadi salah satu sumber penting dalam melihat perkembangan kegiatan investasi di daerah.
Pada pemantauan periode Juli hingga September 2026, DPMPTSP memprioritaskan pelaku usaha skala menengah dan besar. Kelompok usaha itu dinilai memiliki kontribusi terhadap capaian realisasi investasi di Tanjungpinang.
Adi menjelaskan penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Karena itu, DPMPTSP mendorong pelaku usaha memastikan laporan yang disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) lengkap, benar, dan sesuai dengan realisasi kegiatan usaha.
Selain memastikan kepatuhan pelaporan, pemantauan menjadi bagian dari upaya DPMPTSP mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses penyampaian LKPM. Adi menyebut pendekatan yang dilakukan adalah memberikan pendampingan terlebih dahulu, terutama apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun dalam memahami proses pengisian LKPM.
"Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan terlebih dahulu, terutama apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun dalam memahami proses pengisian LKPM," ungkapnya.
Ketepatan waktu dan kesesuaian data yang dilaporkan diperlukan agar gambaran realisasi investasi daerah dapat tersaji secara akurat. Pihaknya berharap peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM secara daring, DPMPTSP Tanjungpinang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan melalui Klinik LKPM. Layanan itu tersedia baik secara tatap muka maupun virtual pada hari kerja.
"Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi dan asistensi terkait proses penyampaian LKPM melalui sistem OSS," demikian Adi.
Sinergi antara kepatuhan pelaporan dan pendampingan diharapkan mendukung pencapaian target realisasi investasi Tanjungpinang 2026.