Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kebijakan belajar dari rumah di Kota Batam bertujuan melindungi keselamatan siswa dari kabut asap kiriman luar daerah. Indeks kualitas udara Batam sempat menyentuh angka 149 pada Senin (28/9), jauh melampaui ambang batas sehat di bawah 100.
BATAM — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari menegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar tatap muka ke metode daring di Batam harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Permintaan itu mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan belajar dari rumah (BDR) diberlakukan sampai indeks kualitas udara kembali berada di bawah angka 100. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat indeks kualitas udara Batam pada Selasa (29/9) berada di angka 123, turun dari 149 pada Senin (28/9).
Lagat menyebut kabut asap berpotensi memicu infeksi pernapasan pada anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya. "Maka itu, diperlukan langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar secara tatap muka ke metode daring atau belajar dari rumah," kata Lagat di Batam, Selasa.
Ombudsman Kepri mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Batam yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Instruksi serupa juga dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung terkait pelaksanaan BDR.
Lagat merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu menyatakan negara dan penyelenggara wajib memberikan jaminan keamanan serta perlindungan dari bahaya bagi masyarakat.
Kebijakan BDR wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk sekolah mandiri atau swasta. Tujuannya menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak.
Meskipun dampak kabut asap paling dirasakan di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, Ombudsman Kepri mendorong pemerintah kabupaten/kota lain di Kepri bersikap proaktif. "Wilayah lain di luar tiga daerah ini silakan menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa," ujar Lagat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran BDR bagi seluruh siswa SMA/SMK dan SLB setempat. Langkah itu untuk melindungi kesehatan siswa dan warga sekolah dari dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap.
"Kebijakan BDR ini resmi diberlakukan mulai 29 September 2026, sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman bagi siswa," ujar Misni.
Ombudsman Kepri mengimbau sekolah menyusun skenario penugasan yang terstruktur selama proses BDR berlangsung. Sekolah juga diminta memantau kesehatan dan kehadiran murid serta berkoordinasi aktif dengan orang tua.
Orang tua diimbau mendampingi anak selama belajar di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Langkah lain yang dianjurkan adalah menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.
Lagat menegaskan kebijakan BDR bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala. Evaluasi mengikuti perkembangan perbaikan kualitas udara di wilayah Kepri.