TANJUNGPINANG — Pemberitaan yang mengangkat kisah asmara masa lalu antara Ayu Aulia dan Bupati Bintan Roby Kurniawan dinilai telah melewati batas etika jurnalistik. Ady Indra Pawennari, wartawan senior Kepulauan Riau, menyoroti pemberitaan tertanggal 27 September 2026 berjudul "Ayu Aulia Ungkap Roby Kurniawan Masih Kirim Sekuntum Bunga di Hari Valentine" yang tayang dari Graha PWI Kepri.
Dalam catatannya, Ady menilai pemberitaan itu tidak sekadar melaporkan, melainkan menyeret institusi pers ke dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menyoroti pemberitaan tersebut menyajikan tuduhan kriminal yang belum terverifikasi, termasuk klaim aborsi ilegal pada 2015, tanpa menunggu konfirmasi pihak terkait.
Ady menilai Forum Pemred PWI Kepri membiarkan dua pelanggaran krusial terjadi secara kasat mata. Pertama, pemberitaan sepihak yang menghakimi, bertentangan dengan Pasal 1 dan 3 KEJ yang mewajibkan berita akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pers justru menjadi corong bagi tuduhan kriminalitas serius berupa klaim aborsi ilegal pada 2015. Di Indonesia, aborsi merupakan tindak pidana. Menayangkan tuduhan itu tanpa kepastian konfirmasi dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keadilan.
Pelanggaran kedua, kata Ady, adalah menerobos hak privasi tanpa alasan publik yang jelas. Urusan asmara masa lalu, sekuntum bunga Valentine, dan dinamika domestik disebut sebagai wilayah sunyi yang dilindungi undang-undang.
Ady mengutip pakar hukum pers Zabur Anjasfianto yang menyatakan bahwa "persoalan privat baru menjadi relevan dalam ruang publik apabila terdapat fakta yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan atau penggunaan fasilitas negara."
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada fakta soal korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan uang negara oleh Roby Kurniawan. Tanpa delik kepentingan publik, mengeksploitasi kisah asmara tahun 2014 dinilai sebagai penyimpangan.
Pelanggaran etis itu, menurut Ady, beririsan dengan potensi pelanggaran Pasal 5 ayat 1 UU Pers. Pasal tersebut mewajibkan pers nasional menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Melontarkan tuduhan aborsi secara vulgar ke ruang siber tanpa putusan pengadilan atau proses penyidikan resmi disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Glorifikasi narasi asmara masa lalu yang intim dinilai mencederai norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat.
Hal yang paling disorot Ady adalah asal pemberitaan itu, yakni Forum Pemred PWI. Lembaga profesi ini disebutnya sebagai tempat yang seharusnya menjadi benteng sakral etika dan sejarahnya melahirkan Kode Etik Jurnalistik.
Ady menyebut praktik pemberitaan tersebut telah mengaburkan fungsi hakiki pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers, dalam momen itu, dinilai direduksi dari penjaga moral bangsa menjadi instrumen gosip yang tidak bermutu.
Ia juga menyoroti upaya menutupi kecerobohan dengan tameng formalitas, seperti menyisipkan catatan bahwa berita "belum terverifikasi" dan klaim redaksi telah mengirim pertanyaan tertulis kepada pihak Roby Kurniawan. Menurutnya, formalitas itu tidak serta-merta mencuci pelanggaran jurnalistik yang terlanjur terjadi.
Ady mempertanyakan mengapa pers harus tergesa-gesa menayangkan kabar angin. Ia menilai kasus ini bukan berita bencana alam atau laporan perang yang menuntut kecepatan tayang hingga mengabaikan keberimbangan.
Kritik ini menyisakan pertanyaan soal fungsi gatekeeping di tubuh Forum Pemred PWI Kepri. Hingga catatan ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Forum Pemred PWI Kepri maupun pihak Roby Kurniawan terkait tudingan pelanggaran etik tersebut.