KEPULAUAN RIAU — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sekitar 313 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki Perda tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA). Padahal, aturan turunan di tingkat daerah ini menjadi syarat mutlak agar izin tambang rakyat bisa diterbitkan.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa tanpa Perda tersebut, pemerintah daerah tidak bisa memungut iuran dari para penambang. Hal ini membuat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kewenangannya ada di tangan gubernur menjadi mandek.
"Kalau untuk yang Perda, karena penetapan jadi WPR atau IPR itu tidak ada tarif royaltinya, tapi dia ada namanya IPRA atau Iuran Pertambangan Rakyat yang ditentukan oleh masing-masing daerahnya," kata Tri di sela acara Mindialogue 2026: Mineral untuk Stabilitas Ekonomi RI, Rabu (12/8).
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena legalisasi melalui skema IPR diyakini mampu mendongkrak angka produksi emas nasional. Selama ini, aktivitas tambang emas skala rakyat yang tidak memiliki izin menghasilkan emas dalam jumlah besar, namun tidak tercatat dalam statistik resmi pemerintah.
Tri menjelaskan, perdagangan emas dari tambang rakyat sebenarnya sudah berlangsung lama, hanya saja berstatus tidak resmi. Jika aktivitas ini bisa dijinakkan melalui IPR, maka data produksi nasional berpotensi meningkat signifikan.
"Sebenarnya perdagangan itu ada, tetapi kemarin itu tanda petik 'tidak resmi' atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi beberapa bisa meningkat," tuturnya.
Untuk mempercepat realisasi IPR, pemerintah mendorong para gubernur agar menggandeng BUMN, BUMD, atau pihak swasta dalam pengolahan dan pemurnian hasil tambang dari WPR. Konsep kemitraan seperti pola inti-plasma dinilai tepat untuk meningkatkan kapasitas penambang rakyat.
Melalui pola tersebut, perusahaan besar dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pemegang IPR. Dengan begitu, kegiatan penambangan bisa dilakukan secara lebih baik, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan.
"Gubernur dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, ataupun swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian terhadap hasil dari WPR atau IPR ini. Jadi ini challenge juga," jelas Tri.
Selain soal regulasi, pemerintah juga menyoroti penggunaan merkuri yang masih marak dalam pengolahan emas skala rakyat. Tri mencontohkan Jawa Barat sebagai daerah dengan peredaran merkuri yang cukup tinggi, meski banyak penambang yang tidak menyadari bahayanya.
Para penambang tradisional kerap menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari material tambang, bahkan tanpa alat pelindung diri yang memadai. Praktik ini tidak hanya membahayakan kesehatan penambang, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar.
"Jadi yang mereka tidak tahu bahwa itu tuh berbahaya. Kadang-kadang pakai tangan tanpa ini mereka melakukan pakai merkuri itu untuk mendapatkan emas. Itu banyak tersebar," kata Tri.
Dengan adanya IPR, pemerintah berharap aktivitas penambangan rakyat bisa lebih terkontrol, termasuk dalam hal penggunaan bahan kimia berbahaya. "Saya rasa itu harapannya adalah rakyat lebih terkontrol dan IPR-nya itu lebih terkontrol," pungkasnya.