Bupati Natuna Terbitkan Surat Edaran Larangan Bakar Lahan Jelang Puncak Kemarau, 112 Karhutla Sudah Ditangani

Penulis: Faisal Hasbi  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:36:02 WIB
Bupati Natuna menandatangani surat edaran larangan pembakaran lahan sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak kemarau.

NATUNA — Kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Natuna kini memasuki level tertinggi. Pemerintah kabupaten mengeluarkan surat edaran yang mengikat seluruh aparatur sipil negara di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk bergerak aktif mencegah munculnya titik api, bukan sekadar memadamkan api yang sudah terlanjur membesar.

Langkah ini diambil di tengah peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal potensi penurunan curah hujan yang berlangsung hingga November 2026. Kondisi itu diperparah dengan hadirnya fenomena El Niño yang membuat vegetasi dan lahan kering lebih cepat mengering.

Kewaspadaan Ditingkatkan Jelang Puncak Kemarau

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Maritim Kabupaten Natuna, Rafael Alisandro Marbun, mengungkapkan bahwa periode Juli hingga November merupakan masa rawan. "Saat ini kita memasuki masa penurunan curah hujan periode Juli hingga November mendatang. Ditambah dengan adanya fenomena El Niño, intensitas penurunan curah hujan di Kabupaten Natuna semakin meningkat," terang Rafael dalam dialog interaktif Ranai Menyapa Pro 1 RRI Ranai, Selasa (11/8/2026).

Dengan kondisi tersebut, lahan gambut dan semak belukar yang biasanya lembap kini mudah terbakar hanya dari percikan kecil. Karena itu, surat edaran yang diteken Bupati Natuna ini meminta para camat untuk mengoordinasikan langkah pencegahan secara langsung di lapangan.

Perintah Tegas untuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa

Dalam surat edaran tersebut, terdapat instruksi eksplisit kepada camat untuk menginstruksikan lurah dan kepala desa melakukan pengawasan ketat di kawasan rawan. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta relawan diminta dilibatkan dalam patroli terpadu, tidak hanya sekadar sosialisasi di balai desa.

Setiap kejadian kebakaran yang ditemukan di wilayahnya wajib segera dilaporkan kepada instansi terkait agar respons penanganan bisa dilakukan cepat. Sementara itu, di tingkat desa dan kelurahan, pembentukan serta pengaktifan Masyarakat Peduli Api (MPA) menjadi prioritas. Kelompok ini diharapkan menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan untuk mempercepat pelaporan titik api.

112 Kejadian Karhutla Sepanjang 2026: Sebagian Besar Ulah Manusia

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, Syawal, menyebut data yang dimilikinya menunjukkan hampir seluruh kebakaran dipicu aktivitas manusia. "Sebagian besar kebakaran yang terjadi berada di lahan milik masyarakat dan dipicu oleh aktivitas masyarakat itu sendiri," kata Syawal.

Angka 112 laporan dan kejadian yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2026 menjadi alarm tersendiri. Syawal secara khusus mengingatkan warga untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, meskipun itu lahan milik sendiri.

Warga Diminta Aktif Melapor Jika Temukan Titik Api

Pemerintah kabupaten tidak bisa bekerja sendiri. Warga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api di area lahan kering. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, warga diminta segera melapor ke perangkat desa terdekat atau dinas terkait.

Upaya pencegahan ini dinilai krusial untuk menekan risiko kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan akibat kabut asap yang kerap menyelimuti wilayah kepulauan saat musim kemarau panjang. Dengan kesiapsiagaan sejak dini, potensi kebakaran diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: inikepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top