TANJUNGPINANG — Kejati Kepri menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya tangkapan layar yang menunjukkan adanya akun WhatsApp palsu yang mencatut nama dua pejabat tersebut.
Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa komunikasi melalui nomor atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan patut diwaspadai, terutama jika berkaitan dengan permintaan dana.
Pelaku biasanya menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejati Kepri. Dengan cara ini, komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi pesan terkesan resmi dan berasal dari pejabat yang bersangkutan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan dalam rangka penyelesaian suatu perkara maupun kepentingan lainnya,” katanya dalam keterangan, Selasa (11/8/2026).
Masyarakat yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Kepri diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP. Segera lakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” pesan Senopati.
Apabila ditemukan indikasi penipuan, masyarakat diharapkan menyimpan seluruh bukti komunikasi. Mulai dari tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan transfer, hingga informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kejati Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Jangan mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui media sosial maupun aplikasi pesan elektronik.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” pungkas Senopati.