TANJUNGPINANG — Pemprov Kepulauan Riau memastikan warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa bernapas lega. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026, seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan dihapuskan total, dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya dipangkas separuhnya.
Kebijakan ini diumumkan Sekretaris Daerah Kepri Misni sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah di tengah tekanan ekonomi. "Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," ujarnya di Tanjungpinang, Minggu.
Program yang berjalan selama 52 hari ini tidak hanya menghapus denda PKB. Pemprov juga memberikan keringanan pokok tunggakan sebesar 50 persen untuk kewajiban di luar tahun berjalan. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak dua hingga tiga tahun hanya perlu membayar setengah dari nilai pokok yang terutang.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Kepri. Bagi warga yang selama ini menggunakan kendaraan atas nama orang lain, momen ini menjadi kesempatan untuk melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
Salah satu poin yang paling dinantikan adalah pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Sekda Misni menegaskan program ini sangat cocok bagi masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain agar kepemilikan menjadi sah dan sesuai identitas.
Tidak berhenti di situ, Pemprov Kepri juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya membayar kewajiban SWDKLLJ tahun berjalan tanpa diganggu akumulasi denda lama.
Pemprov Kepri memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang memanfaatkan kanal digital. Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar lima persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapat diskon tiga persen.
Perbedaan insentif ini sengaja dirancang untuk mendorong transaksi non-tunai. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menyebut program ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Dirlantas Polda Kepri.
Bagi perantau yang membawa kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri, ada keringanan khusus. Pemprov memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026 bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kepri.
Kebijakan ini diharapkan menarik minat perantau untuk resmi mengganti plat nomor kendaraannya. Dengan mutasi masuk, data kepemilikan dan pendapatan pajak kendaraan otomatis berpindah ke kas daerah Kepri.
Abdullah mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih relatif rendah, hanya menyentuh angka 40 persen. Kondisi ini disebutnya seiring dengan terjadinya penurunan daya beli di tengah masyarakat.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Abdullah. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program ini karena dengan balik nama dan taat pajak, kendaraan menjadi legal dan aman.
Kontribusi pajak yang masuk nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan daerah seperti perbaikan jalan, fasilitas publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan digital SIGNAL selama periode 10 Agustus hingga 30 September 2026.