BATAM — Penggerebekan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima KRI Kerambit-627 pada 5 Agustus 2026 mengenai kapal asing yang diduga membawa narkotika. Dua hari berselang, petugas menemukan 65 karung berisi ketamine seberat 1.300.000 gram yang disembunyikan di basement lambung kapal.
Panglima Koarmada RI, Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., mengungkapkan kapal tersebut pertama kali terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di laut sebelum kapal dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV.
Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan visual. Digital forensik, pemindaian X-Ray, hingga penyelaman di bagian bawah kapal dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang luput dari pengawasan.
Selain ketamine, aparat turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, dan delapan paspor sebagai barang bukti pendukung.
Besaran barang bukti yang berhasil dicegat membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di kawasan tersebut. Berdasarkan perhitungan aparat, satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi lima orang, sehingga penyitaan ini diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 6,5 juta orang.
Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menegaskan pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri. Pengungkapan MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika internasional.
Proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal, tujuan, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.