TANJUNGPINANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah tekanan ekonomi. "Langkah ini untuk meringankan beban finansial masyarakat Kepri," kata Abdullah, Minggu (9/8/2026).
Selama periode pemutihan, pemilik kendaraan tidak hanya dibebaskan dari sanksi administrasi. Pemerintah juga memberikan potongan setengah dari pokok PKB untuk tunggakan di luar tahun berjalan, plus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda SWDKLLJ.
Warga yang memanfaatkan kanal pembayaran elektronik mendapat keuntungan lebih besar. Transaksi melalui E-SAMSAT atau SIGNAL mendapatkan tambahan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan tambahan 3 persen.
Ada pula insentif khusus bagi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kepri sepanjang 2026. Pemiliknya berhak atas diskon pokok PKB 50 persen, sebuah peluang bagi perantau yang bekerja di Batam atau Bintan untuk mengurus administrasi kendaraannya dengan biaya lebih ringan.
Pemutihan pajak menjadi instrumen strategis Bapenda untuk mengejar target pendapatan asli daerah. Dengan penghapusan denda dan pemangkasan pokok, wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran punya alasan kuat untuk melunasi kewajibannya sebelum akhir September.
Abdullah mengimbau masyarakat tidak menunggu mendekati batas akhir program. "Program ini untuk meringankan warga membayar pajak kendaraan. Mari kita manfaatkan program ini," ujarnya.
Program yang berlangsung selama 51 hari ini menjangkau seluruh kabupaten/kota di Kepri, termasuk Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas. Bapenda Kepri memastikan layanan di kantor Samsat maupun platform digital siap melayani warga hingga 30 September 2026.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri, yang turut mempermudah proses administrasi di lapangan.