Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku 51 Hari Mulai 10 Agustus, Denda Dihapus dan Diskon Pokok hingga 50 Persen

Penulis: Teuku Fahreza  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:26:01 WIB
Kepala Bapenda Kepri Abdullah menyampaikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bertujuan meringankan beban finansial masyarakat.

TANJUNGPINANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah tekanan ekonomi. "Langkah ini untuk meringankan beban finansial masyarakat Kepri," kata Abdullah, Minggu (9/8/2026).

Selama periode pemutihan, pemilik kendaraan tidak hanya dibebaskan dari sanksi administrasi. Pemerintah juga memberikan potongan setengah dari pokok PKB untuk tunggakan di luar tahun berjalan, plus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda SWDKLLJ.

Insentif Tambahan bagi Pembayar Digital dan Kendaraan Mutasi Masuk

Warga yang memanfaatkan kanal pembayaran elektronik mendapat keuntungan lebih besar. Transaksi melalui E-SAMSAT atau SIGNAL mendapatkan tambahan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan tambahan 3 persen.

Ada pula insentif khusus bagi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kepri sepanjang 2026. Pemiliknya berhak atas diskon pokok PKB 50 persen, sebuah peluang bagi perantau yang bekerja di Batam atau Bintan untuk mengurus administrasi kendaraannya dengan biaya lebih ringan.

Mengapa Program Ini Penting bagi PAD Kepri?

Pemutihan pajak menjadi instrumen strategis Bapenda untuk mengejar target pendapatan asli daerah. Dengan penghapusan denda dan pemangkasan pokok, wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran punya alasan kuat untuk melunasi kewajibannya sebelum akhir September.

Abdullah mengimbau masyarakat tidak menunggu mendekati batas akhir program. "Program ini untuk meringankan warga membayar pajak kendaraan. Mari kita manfaatkan program ini," ujarnya.

Rincian Lengkap Keringanan yang Bisa Diklaim Wajib Pajak

  • Bebas 100 persen sanksi administrasi PKB.
  • Diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan.
  • Bebas 100 persen BBNKB II.
  • Bebas 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Tambahan diskon 5 persen untuk pembayaran via E-SAMSAT/SIGNAL.
  • Tambahan diskon 3 persen untuk pembayaran di loket Samsat.
  • Diskon 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Kepri pada 2026.

Program yang berlangsung selama 51 hari ini menjangkau seluruh kabupaten/kota di Kepri, termasuk Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas. Bapenda Kepri memastikan layanan di kantor Samsat maupun platform digital siap melayani warga hingga 30 September 2026.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri, yang turut mempermudah proses administrasi di lapangan.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: lintaskepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top