KPK Amankan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Ajukan Bontah Hari Ini

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:33:32 WIB
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mengajukan permohonan bontah untuk pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Jumat (7/8).

KEPULAUAN RIAU — Kejaksaan Agung bergerak cepat menindaklanjuti status tersangka yang disandang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 telah mengajukan permohonan resmi untuk mengeluarkan Febrie dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan pemeriksaan pada Jumat siang.

"Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Ratusan Miliar

Perkara yang menjerat Febrie ini bukan kasus sederhana. Penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri. Barang bukti yang disita terbilang fantastis: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa Hukum: Klien Siap Hadapi Pemeriksaan

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. Ia mengaku telah mendapat informasi dari penyidik mengenai rencana pemeriksaan siang hari ini.

"Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat, 7 Agustus.

Meski belum memerinci lokasi pemeriksaan, Febri memastikan kliennya akan bersikap kooperatif. "Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ujarnya.

Tiga Sprindik Turunan dari Pengalihan Perkara Polri

Perlu diketahui, kasus ini merupakan bagian dari pengalihan perkara besar-besaran dari Polri ke Kejaksaan Agung. Total ada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dalam pengalihan tersebut.

Ketiga sprindik itu meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Febrie sendiri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan hari ini menjadi babak baru proses hukum yang melibatkan dua lembaga penegak hukum. Publik menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan yang menyita perhatian ini, terutama terkait aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara TPPU yang terungkap.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top