BATAM — Penangkapan berawal dari viralnya rekaman pencurian kabel di Jembatan I Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau yang masuk ke Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak dan menangkap TS (38) serta CH (11) di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada hari yang sama.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Ade Putra, mengungkapkan bahwa TS bukanlah wajah baru dalam kasus ini. "TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah," kata Ade dalam keterangan resminya.
Barang curian berupa kabel dan besi dari fasilitas pemerintah di kawasan Jembatan I Barelang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM. Polisi mencatat BLM bukan nama asing, karena sebelumnya ia telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatan tersebut, BPJN Kepulauan Riau menaksir kerugian mencapai Rp 300 juta. Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Menurut Ade, dampak pencurian ini tidak berhenti pada kerugian materiil. Rusaknya fasilitas publik di salah satu infrastruktur strategis dan ikon wisata Batam itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.
TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik. Peran serta warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah kerusakan aset negara terulang kembali.