NATUNA — Sebanyak puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna dibekali pemahaman mendalam tentang tugas kejaksaan sebelum menjalani praktik kuliah lapangan (PKL). Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Natuna, Ryan Fadillah Santoso, hadir langsung memberikan materi di kampus setempat, Sabtu (1/8).
Kegiatan ini dirancang untuk meluruskan anggapan umum yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa pekerjaan jaksa hanya sebatas menuntut perkara pidana di pengadilan. Padahal, institusi kejaksaan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas.
Ryan menekankan bahwa pemahaman mahasiswa mengenai kejaksaan harus utuh. Mereka diperkenalkan dengan kewenangan di bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset.
"Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen literasi hukum. Pengetahuan yang diperoleh selama pembekalan diharapkan dapat dibagikan kepada masyarakat, khususnya saat mereka menjalani praktik kuliah lapangan," ujarnya di Natuna, Ahad.
Dalam kesempatan itu, para mahasiswa juga mendapat penjelasan tentang perbedaan mendasar antara profesi jaksa dan penuntut umum. Hal ini dinilai penting untuk membangun pemahaman yang presisi sejak dini.
Ryan turut memaparkan sejumlah tugas spesifik yang diemban Kejari Natuna. Materi tersebut mencakup penanganan tindak pidana korupsi, pengawalan program strategis pemerintah, hingga pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan bahwa penyebarluasan pemahaman hukum merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran hukum masyarakat disebutnya berperan penting dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan aman, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
"Pada kesempatan yang sama kami juga mengajak mahasiswa terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kepercayaan diri agar siap berkiprah di dunia kerja, termasuk sebagai aparat penegak hukum," kata Ryan.