NATUNA — Polemik soal besaran belanja kepala daerah di Kabupaten Natuna akhirnya dijawab tuntas oleh pemerintah setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Natuna, Suryanto, menegaskan bahwa nominal Rp1,29 miliar yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan akumulasi belanja setahun, bukan gaji bulanan yang diterima Bupati Cen Sui Lan maupun Wakil Bupati Jarmin Sidik.
Menurut Suryanto, angka tersebut mencakup berbagai komponen belanja yang diatur perundang-undangan, seperti pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, iuran wajib, hingga pembayaran hak atas capaian kinerja tahun sebelumnya. Ia menegaskan publik tidak bisa menafsirkan angka itu secara langsung sebagai gaji kepala daerah.
“Angka yang muncul dalam laporan keuangan tidak bisa dimaknai sebagai gaji Bupati dan Wakil Bupati. Di dalamnya terdapat berbagai komponen belanja yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Suryanto dalam keterangan resminya.
Jika komponen insentif dikeluarkan dari perhitungan, realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib Bupati serta Wakil Bupati sepanjang 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta. Jumlah ini justru lebih rendah dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp174,22 juta.
Artinya, kenaikan nilai pada kelompok rekening tersebut sama sekali tidak dipicu oleh kenaikan gaji kepala daerah. Suryanto menjelaskan, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang telah memenuhi syarat administrasi dan capaian kinerja.
Suryanto menegaskan bahwa besaran gaji pokok kepala daerah tidak bisa diubah oleh pemerintah kabupaten. Ketentuan itu telah diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok Bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. “Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun menaikkan besaran gaji pokok kepala daerah,” tegasnya.
Pemkab Natuna juga mengungkapkan bahwa sebagian pembayaran insentif yang direalisasikan pada Januari 2025 merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut diberikan kepada pejabat yang menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang memperbolehkan pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya apabila seluruh persyaratan baru terpenuhi,” ujar Suryanto.
Ia menambahkan, insentif pemungutan pajak daerah bukanlah tambahan gaji yang otomatis diberikan. Pemberiannya hanya bisa dilakukan jika target penerimaan pajak atau retribusi daerah tercapai, telah melalui verifikasi, tersedia dalam APBD, serta tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah.
Menanggapi persepsi yang berkembang, Pemkab Natuna mengakui bahwa penyajian informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi secara utuh. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas penyajian informasi publik agar masyarakat bisa membedakan gaji rutin, insentif kinerja, dan pembayaran hak tahun sebelumnya.
Pemkab Natuna memastikan seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif telah melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, tercatat dalam sistem keuangan daerah, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan keterbukaan informasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap data laporan keuangan daerah. (KG/IK)